BERITA PERISTIWA – Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencegah kebakaran hutan, kebun, dan lahan (Karhutbunlah) yang kerap menjadi ancaman tahunan di wilayah Muba. Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Antisipasi Karhutbunlah dan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permen) Nomor 6 Tahun 2025, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekayu.
Rapat dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan perusahaan-perusahaan perkebunan, serta seluruh camat se-Kabupaten Muba.
"Kebakaran lahan bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, kerugian ekonomi, dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas dan tanggung jawab bersama," tegas Bupati Toha.
Ia juga menekankan bahwa keterlibatan perusahaan dalam upaya pencegahan harus dimulai sejak awal, bukan hanya saat kebakaran terjadi. Setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang memadai, serta menjalin komunikasi aktif dengan pemerintah daerah.
"Jangan hanya reaktif saat bencana datang. Perusahaan wajib menjalankan tanggung jawabnya sesuai regulasi. Jika lalai, ada konsekuensi hukum. Mari kita berdoa dan bekerja keras agar tahun ini kita bisa terhindar dari bencana besar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perkebunan Muba, Ahmad Toyibir, memaparkan ketentuan baru dalam Permen Pertanian No. 6 Tahun 2025 sebagai revisi dari Permen No. 5 Tahun 2018. Peraturan ini melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, serta mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan untuk memiliki sistem pengendalian Karhutbunlah sesuai skala luas lahan yang dikelola.
"Misalnya, lahan seluas 25–500 hektar wajib memiliki satu regu pemadam berisi lima orang. Untuk 501–1.000 hektar, harus ada sepuluh orang. Sedangkan di atas 1.000 hektar tetap mengacu pada ketentuan lama, yaitu minimal 15 orang," jelas Toyibir.
Ia juga menyampaikan bahwa pekebun rakyat wajib melaporkan rencana pembukaan lahan melalui Format 4A kepada Kepala Desa dan Dinas Kabupaten/Kota. Setelah laporan diterima, Kepala Desa wajib melakukan pendampingan maksimal lima hari kerja, sedangkan Dinas wajib melakukan monitoring dalam jangka waktu maksimal sepuluh hari kerja setelah pendampingan selesai.
Sebagai upaya penguatan di tingkat akar rumput, Pemkab Muba telah membentuk 28 Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) yang tersebar di berbagai kecamatan sentra perkebunan. Kelompok ini berperan sebagai garda terdepan dalam deteksi dini dan respon cepat terhadap potensi kebakaran lahan.
"KTPA menjadi mitra strategis dalam memperkuat sistem pengendalian Karhutbunlah, sekaligus bukti nyata komitmen Pemkab Muba dalam menjaga keberlanjutan sektor perkebunan di tengah tantangan perubahan iklim," tambahnya.
Rapat ini juga menjadi forum penguatan komitmen antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Muba memberikan penghargaan kepada tiga perusahaan yang dinilai terbaik dalam upaya pengendalian Karhutbunlah, yakni: PT. Mitra Agrolika Sejahtera, PT. Pinang Witmas Sejati, dan PT. Agronusa Bumi Lestari.
Komitmen bersama ini diharapkan mampu menjaga Muba tetap aman dari ancaman kabut asap, serta menjadi model kolaborasi efektif dalam pengelolaan kebakaran lahan di tingkat daerah.