Banner Iklan

Pemkab Muba Tegaskan Kepatuhan Perusahaan terhadap Perda Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2020

BERITA PERISTIWA - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan dan pemberi kerja terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha mengenai pentingnya ketenagakerjaan serta perlindungan hak-hak tenaga kerja di wilayah Kabupaten Muba.

Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, SH, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja lokal, sekaligus memastikan hak-hak mereka terlindungi.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan dan pemberi kerja di Muba mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan serta memberikan perlindungan yang layak kepada tenaga kerja,” ujar Bupati Toha.

Menurutnya, keberadaan Perda No. 2 Tahun 2020 menjadi instrumen hukum penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berdaya saing.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran ketenagakerjaan melalui pelatihan, penyuluhan, dan pengawasan langsung ke perusahaan-perusahaan.

“Kami juga telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan,” tegas Herryandi.

Ia menambahkan bahwa edukasi kepada masyarakat dan dunia usaha terus digencarkan agar pelaksanaan ketenagakerjaan di Kabupaten Muba berjalan sesuai aturan dan berkeadilan.

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan dan pemberi kerja, di antaranya:

1. Penyampaian Informasi Lowongan Kerja:

Perusahaan wajib menyampaikan lowongan pekerjaan secara tertulis kepada Disnakertrans Muba dan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

2. Laporan Hasil Rekrutmen:

Perusahaan diwajibkan melaporkan hasil rekrutmen tenaga kerja kepada Disnakertrans Muba.

3. Kontrak dan Pencatatan PKWT:

Setiap perusahaan wajib menyampaikan kontrak kerja serta mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Disnakertrans Muba.

4. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA):

Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menyampaikan RPTKA dan laporan penggunaannya kepada Disnakertrans Muba.

5. Pelaporan Data Ketenagakerjaan Periodik:

Perusahaan wajib melaporkan data ketenagakerjaan secara berkala untuk kepentingan pembinaan dan evaluasi.

Disnakertrans Muba juga mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pemberi kerja untuk tidak ragu menghubungi pihaknya apabila membutuhkan informasi atau konsultasi terkait aturan ketenagakerjaan.

Kontak Resmi Disnakertrans Muba:

Email: disnakertrans@mubakab.go.id

WhatsApp: Panji (0812-3456-7890)

Lebih baru Lebih lama