BERITA PERISTIWA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, pada Senin (19/05/2025). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan, instansi pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Muba Edi Hariyanto, serta dihadiri oleh Sekretaris Komisi IV Aan Cipta Mandiri, S.IP, dan para anggota Komisi IV yaitu Muhammad Ibrahim, Santo, S.T., Adimas Windu Fernando, Nyadiyanto, S.H., dan Alpian.
Dalam rapat ini, turut hadir perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Muba, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba seperti PT. Hindoli Sungai Lilin, PT. Musi Banyuasin Indah, PT. Hamita Utama Karsa, PT. Lonsum Sukadamai, PT. Bastian Olah Sawit, PT. Pinang Witmas Sejati, PT. Berkat Sawit Sejati, PTPN VII Tasa, dan PT. Mentari Subur Abadi. Juga tampak hadir Kepala Desa Gajah Muda Kecamatan Babat Supat, yang menjadi salah satu wilayah operasional perusahaan.
Fokus utama pembahasan dalam RDP kali ini adalah implementasi Perda No. 2 Tahun 2020, khususnya terkait pemberdayaan masyarakat dan prioritas penempatan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin.
Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Hariyanto, menegaskan bahwa pelaksanaan perda ini harus berjalan secara optimal agar perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di daerah ini turut berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal melalui rekrutmen tenaga kerja asli daerah.
"Kami ingin memastikan bahwa perda ini benar-benar dijalankan, tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Perusahaan harus memberikan ruang dan prioritas bagi tenaga kerja lokal, apalagi dalam kondisi pasca pandemi seperti sekarang, di mana masyarakat sangat membutuhkan pekerjaan," ujar Edi.
Rapat ini juga menjadi forum untuk mendengarkan tanggapan langsung dari pihak perusahaan dan instansi terkait atas kendala maupun kemajuan dalam implementasi Perda tersebut. Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyampaikan laporan terkait pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perda, serta data sebaran tenaga kerja lokal yang telah diserap oleh sektor industri di Musi Banyuasin.
Sementara itu, perwakilan perusahaan menyampaikan komitmen mereka dalam mendukung perda ini, namun juga menyampaikan sejumlah tantangan seperti keterbatasan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu di wilayah lokal, serta kebutuhan pelatihan tambahan.
Komisi IV DPRD Muba berharap agar melalui koordinasi dan sinergi antar pihak, pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dapat memberikan dampak konkret terhadap pengurangan pengangguran, peningkatan taraf hidup masyarakat, dan pemerataan kesempatan kerja bagi warga lokal.
Rapat ini ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kepatuhan perusahaan dalam menerapkan perda, serta penguatan peran Disnakertrans dalam melakukan pendampingan dan fasilitasi pelatihan tenaga kerja lokal.
Dengan adanya RDP ini, DPRD Muba menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi regulasi demi memastikan investasi yang masuk ke Musi Banyuasin juga membawa manfaat besar bagi masyarakat setempat.