MK Tetapkan Sidang Sengketa PSU Pilkada Empat Lawang Digelar 15 Mei

BERITA PERISTIWA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. Sidang tersebut akan digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 08.30 WIB di ruang sidang Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Eskan Budiama, membenarkan jadwal tersebut dan memastikan kehadiran pihaknya dalam sidang.

“Kami pastikan akan hadir dalam sidang tersebut,” ujar Eskan.

Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, dan telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU Kabupaten Empat Lawang.

Surat pemanggilan yang ditandatangani Panitera MK, Wiryanto, menyebutkan bahwa sidang ini akan digunakan untuk mendengarkan permohonan dari pihak pemohon. Sidang akan berlangsung secara hybrid, memberi pilihan kepada para pihak untuk hadir langsung atau mengikuti secara daring.

Bagi yang hadir langsung, hanya diperbolehkan dua orang perwakilan dari masing-masing pihak, dan kehadiran wajib dikonfirmasi satu hari sebelum sidang. Wiryanto juga mengingatkan agar peserta sidang tiba satu jam sebelum waktu pelaksanaan untuk keperluan registrasi dan pengamanan.

Sidang ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Empat Lawang, mengingat hasil PSU sebelumnya memunculkan polemik serta tudingan kecurangan, yang mendorong pasangan Budi-Henny untuk mengajukan gugatan ke MK.

Putusan dari sidang ini diyakini akan menjadi momen penting dalam menentukan arah demokrasi dan legitimasi kepemimpinan di Kabupaten Empat Lawang.