BERITA PERISTIWA — Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penerapan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD pada Senin (19/5). Rapat ini menjadi tindak lanjut dari kunjungan kerja dan konsultasi Komisi I ke beberapa DPRD daerah lain, dengan tujuan merumuskan sistem dan prosedur pelaksanaan sosialisasi Perda yang lebih efektif di Musi Banyuasin.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Indra Kesumajaya, S.H., M.Si, dan turut dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, antara lain Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, S.E., Wakil Ketua I Irwin Zulyani, S.H., dan Wakil Ketua III Edi Pramono. Hadir pula Wakil Ketua Komisi I Andri Septa, S.H., Sekretaris Komisi I Me’en Saputri, S.E., anggota Komisi I lainnya, serta pimpinan Komisi II, III, dan IV DPRD, pimpinan fraksi-fraksi, Sekretaris DPRD, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat DPRD, dan staf pendukung.
Dalam RDP tersebut, Komisi I memaparkan hasil dari koordinasi dan konsultasi ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kota Yogyakarta, DPRD Provinsi Lampung, dan DPRD Kota Bandar Lampung, khususnya mengenai sistem pelaksanaan sosialisasi Perda. Pembahasan difokuskan pada metode yang telah diterapkan oleh daerah-daerah tersebut dalam menyampaikan isi dan substansi Perda kepada masyarakat secara partisipatif, efektif, dan berkelanjutan.
Indra Kesumajaya dalam pemaparannya menyampaikan bahwa penerapan sosialisasi Perda di Musi Banyuasin perlu dilakukan secara lebih terstruktur dan sistematis, mengingat pentingnya pemahaman masyarakat terhadap setiap kebijakan daerah.
“Sosialisasi Perda bukan hanya kewajiban legal formal, tapi bagian dari proses demokratisasi dan edukasi publik. Masyarakat berhak tahu dan memahami regulasi yang dibuat untuk mereka. Karena itu, kita harus menata mekanisme pelaksanaannya agar tepat sasaran,” ujar Indra.
Dalam forum tersebut, sejumlah usulan dan pertimbangan juga disampaikan oleh anggota DPRD lintas komisi dan fraksi, termasuk perlunya kolaborasi lintas OPD, penguatan dokumentasi, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk menjangkau khalayak lebih luas.
Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay menekankan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam memastikan Perda tidak hanya berhenti di meja pengesahan, tetapi juga sampai dan dipahami oleh masyarakat di lapangan.
“Fungsi legislasi tidak cukup hanya dengan membuat dan mengesahkan Perda. Sosialisasi adalah tanggung jawab moral dan kelembagaan kita agar Perda berjalan dan diterima publik,” ucapnya.
Hasil RDP ini nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi teknis yang akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan perangkat terkait, guna menyusun strategi sosialisasi Perda di Musi Banyuasin yang adaptif dan sesuai kebutuhan masyarakat.