BERITA PERISTIWA - Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pemberhentian sepihak terhadap tenaga kerja atas nama Deni Fajar Rimbani oleh PT. KLAAI, Senin (13/04/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Edi Haryanto, didampingi Sekretaris Komisi IV, Aan Cipta Mandiri, S.IP., M.H. Turut hadir anggota Komisi IV lainnya, yakni Santo, S.T., Muhamad Ibrahim, dan Alpian, S.H.
RDP ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin, Camat Tungkal Jaya, manajemen PT. KLAAI, perwakilan PT. Medco Energi, serta saudara Deni Fajar Rimbani sebagai pihak yang bersangkutan.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Muba berupaya menggali keterangan dari seluruh pihak guna memperoleh kejelasan terkait kronologi dan dasar pemberhentian yang dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan perusahaan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi IV DPRD Muba menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara adil, transparan, dan mengedepankan prinsip musyawarah. Diharapkan, melalui forum RDP ini dapat ditemukan solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak serta menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kabupaten Musi Banyuasin.


