BERITA PERISTIWA - Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tuntutan ganti hak usaha masyarakat Desa Sako Suban terhadap PT Marga Bara Jaya, Senin (13/04/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Supriasihatin. Turut hadir anggota Komisi II lainnya, yakni H. Amri Andi, S.T., Budi Haryanto, Haryanto, S.H., Afrizal, S.T., H. Jonkenedy, S.H., dan Asnawi, S.H.
Dalam forum tersebut, hadir pula sejumlah perwakilan perangkat daerah, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Sumber Daya Alam Setda, Bagian Hukum Setda, Bagian Tata Pemerintahan, Camat Batanghari Leko, Kepala Desa Sako Suban, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ketua PT Marga Bara Jaya, serta Sdr. Endi Rusdiadi, S.H.
RDPU ini digelar sebagai upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Sako Suban yang mengajukan tuntutan terkait ganti hak usaha atas lahan yang bersinggungan dengan aktivitas perusahaan. Komisi II DPRD Muba menekankan pentingnya penyelesaian persoalan secara adil, transparan, serta mengedepankan musyawarah antara kedua belah pihak.
Berdasarkan hasil rapat yang dituangkan dalam Berita Acara, disepakati beberapa poin penting. Pemerintah Kecamatan Batanghari Leko bersama Pemerintah Desa Sako Suban diminta untuk segera mengumpulkan data-data terkait hak usaha masyarakat, sekaligus melakukan mediasi awal antara warga dan pihak PT Marga Bara Jaya.
Selanjutnya, hasil tindak lanjut maupun perkembangan penyelesaian permasalahan kompensasi tersebut agar dilaporkan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin paling lambat pada 27 April 2026.
Melalui rapat ini, Komisi II DPRD Muba berharap permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat segera menemukan titik terang, serta tercipta solusi yang berkeadilan bagi semua pihak, guna menjaga stabilitas dan keharmonisan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
.jpg)
