Banner Iklan

Lapas Empat Lawang Teken MoU dan PKS Program Legal Clinic Collaboration Serentak se-Sumsel

BERITA PERISTIWA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Pelayanan Hukum melalui Legal Clinic Collaboration (LCC) yang digelar serentak se-Sumatera Selatan, Kamis (20/11/2025) pukul 08.30 WIB di Aula Lapas.

Kegiatan tersebut dipimpin Kalapas Kelas IIB Empat Lawang Reza Yudhistira Kurniawan, AMd.IP., SH., M.Si., dan turut dihadiri sejumlah unsur pemerintah dan stakeholder, antara lain Asisten II Setda Empat Lawang Rapani, S.Sos., Kakan Kemenag Empat Lawang Nazwai Ardhani, Kabag Tapem Pranata Negara, S.IP., G.M Harian REL Adi Candra, SP., perwakilan LSM Merah Putih, advokat Sarkowi, SH., serta seluruh pegawai Lapas.

Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, kemudian penyaksian penandatanganan MoU antara Kakanwil dan kementerian terkait, dilanjutkan penandatanganan PKS secara serentak antara Lapas/Rutan se-Sumsel bersama seluruh mitra pendukung.

Dalam keterangannya, Kalapas Reza Yudhistira menjelaskan bahwa LCC merupakan program pelayanan hukum terpadu yang bertujuan memberikan pendampingan kepada warga binaan dengan melibatkan berbagai unsur seperti Kementerian Agama, Lembaga Bantuan Hukum, pemerintah daerah, akademisi, advokat, LSM, media, hingga masyarakat sipil.

“Melalui LCC, berbagai kebutuhan hukum warga binaan — mulai dari pendampingan pengacara, bantuan kasus waris, hingga permasalahan perceraian — dapat difasilitasi,” ujarnya.

Ia berharap program ini dapat meningkatkan pemahaman warga binaan terkait tata hukum, tata tertib, serta hak-hak mereka selama menjalani masa pembinaan.

Asisten II Setda Empat Lawang, mewakili Pemkab, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Program LCC di Lapas Empat Lawang diharapkan mampu menghadirkan akses keadilan yang merata dan berkualitas serta memperkuat sinergi antara pemerintah, Lapas, dan seluruh mitra,” ujarnya.

Dukungan juga diberikan oleh Koran Harian Rakyat Empat Lawang, yang menilai LCC sebagai langkah penting membuka akses informasi dan bantuan hukum bagi warga binaan.

LSM Merah Putih, LBH BARA Empat Lawang, Kemenag Empat Lawang, serta para advokat yang hadir turut menyatakan komitmennya mendukung penuh keberhasilan program ini.

“Semoga kolaborasi ini mampu menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, adil, dan bermanfaat bagi warga binaan,” ujar perwakilan LSM Merah Putih.

Dengan terlaksananya penandatanganan MoU dan PKS ini, Lapas Kelas IIB Empat Lawang optimistis layanan bantuan hukum melalui LCC dapat berjalan lebih optimal melalui kerja sama lintas lembaga yang semakin kuat.

Lebih baru Lebih lama