Banner Iklan

Wabup Muba Sambut Tim BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Tata Kelola yang Baik

BERITA PERISTIWA – Wakil Bupati Musi Banyuasin, Kyai Abdur Rohman Husen, dengan sikap terbuka dan penuh semangat perbaikan, menyambut langsung kedatangan Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Ruang Rapat Serasan Sekate.

Kehadiran tim BPK RI tersebut dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, sekaligus Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Operasional Perumda Air Minum Tirta Randik Tahun Buku 2024 hingga Semester I Tahun 2025.

Turut hadir mendampingi Wabup, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba Ardiansyah, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Wabup Kyai Rohman menegaskan bahwa pemeriksaan bukanlah hal yang perlu dihindari, melainkan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Pemeriksaan ini bukan hanya rutinitas dalam siklus keuangan daerah, melainkan momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Wabup.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemkab Muba agar setiap program dan kegiatan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, melalui pemeriksaan terhadap Perumda Air Minum Tirta Randik, Pemkab Muba juga ingin memastikan pelayanan air bersih terus meningkat dari segi kualitas, efisiensi, dan keberlanjutan.

“Kami meminta seluruh perangkat daerah dan jajaran Perumda Tirta Randik bersikap kooperatif, terbuka, dan proaktif dalam mendukung kebutuhan data maupun informasi yang diperlukan tim pemeriksa,” imbuhnya.

Wabup Kyai Rohman meyakini, komunikasi yang baik dan semangat kemitraan antara Pemkab Muba dan BPK RI akan menjadi modal penting untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat kepercayaan publik.

Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab BPK RI, Cendy Avrian, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Ia juga memaparkan jadwal pemeriksaan yang meliputi:

Pemeriksaan Pendahuluan Belanja Daerah: Desk Audit (27–29 Oktober 2025), Field Audit (30 Oktober–22 November 2025).

Pemeriksaan Terinci Belanja Daerah: 25 November–24 Desember 2025.

Pemeriksaan Kinerja Perumda Air Minum Tirta Randik: 30 Oktober–28 November 2025.

Menurut Cendy, pemeriksaan pendahuluan mencakup pemahaman terhadap sistem dan pengendalian internal, penilaian risiko, serta pengujian kesesuaian pelaksanaan belanja dengan peraturan yang berlaku.

Adapun lingkup pemeriksaan meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal, sementara pemeriksaan kinerja Perumda Air Minum Tirta Randik difokuskan pada pengelolaan produksi, distribusi, pelayanan pelanggan, serta administrasi dan keuangan.

“Kami berharap dukungan penuh dari Pemkab Muba dan jajaran Perumda Tirta Randik agar seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar, efektif, dan tepat waktu, dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” tutupnya.

Lebih baru Lebih lama