BERITAPRISTIWA – Dua warga Desa Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Empat Lawang pada jum'at (8/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang Iptu Purnama Mentari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar adanya penangkapan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka masing-masing berinisial DG dan IL.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.
Kasat Narkoba menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka.