DPRD Empat Lawang Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025


 

BERITA PERISTIWA -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang, Jumat (31/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Empat Lawang, Darli, SH., MH., dan dihadiri 28 dari total 35 anggota DPRD.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, Wakil Ketua I DPRD Siswo Pranoto, S.Pd., M.Si., Wakil Ketua II DPRD dr. Wulan Purnama Sari Hidayat, Pabung Empat Lawang Mayor Inf. Sudarno, Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Jamanuri, Kepala BNNK Empat Lawang Andi Kurniawan, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Realisasi Pendapatan Capai Rp1,098 Triliun

Sebelum memasuki tahap persetujuan akhir, DPRD telah melakukan pembahasan Raperda melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus). Pada rapat paripurna sebelumnya, kedua alat kelengkapan dewan tersebut telah menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan Banggar yang dibacakan Mulyono, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Empat Lawang sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp1,098 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sekitar Rp1,096 triliun.

Dari pelaksanaan pembiayaan daerah tersebut, Kabupaten Empat Lawang mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar kurang lebih Rp2,019 miliar.

Selain menyampaikan hasil pembahasan keuangan daerah, Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Di antaranya meningkatkan ketelitian dalam penyusunan APBD, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui penertiban administrasi kendaraan bermotor, serta terus menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini tersebut menjadi salah satu indikator atas pengelolaan keuangan daerah yang dinilai telah dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan.

Seluruh Fraksi Setujui Raperda

Dalam agenda penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Empat Lawang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan Fraksi PAN melalui Dwi Anggraini, Fraksi PDI Perjuangan melalui Andi Rian Widiat Miko, Fraksi Demokrat melalui Ego Megi Hermanto, Fraksi Golkar melalui Windera Safri, serta Fraksi Partai Kebangkitan Keadilan Indonesia Raya melalui Mehmed Reza.

Dengan disetujuinya Raperda oleh seluruh fraksi, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati: Masukan DPRD Jadi Bahan Evaluasi

Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Menurut Joncik, kesepakatan tersebut merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, khususnya dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia menegaskan seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran pada masa mendatang.

“Hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif harus terus dijaga, sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang,” ujar Joncik.

Sementara itu, Ketua DPRD Empat Lawang Darli menegaskan laporan Banggar dan Pansus menjadi dasar penting dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pembahasan, Pansus menilai substansi Raperda telah memenuhi persyaratan administrasi dan layak untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persetujuan bersama ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan pengelolaan APBD memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Empat Lawang.

Advertisement