Bupati Muba Gerak Cepat Tindaklanjuti Permen ESDM 14/2025, 20 Ribu Sumur Rakyat Siap Dilegalkan

BERITA PERISTIWA – Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi migas, Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha langsung bergerak cepat.

Dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda di Ruang Serasan Sekate, Bupati Toha menegaskan bahwa dirinya kini fokus mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Saya tegaskan saat ini saya Bupati, bukan tauke minyak lagi. Legalitas ini saya kawal untuk seluruh masyarakat Muba,” tegasnya.

Menurut Toha, Pemkab Muba sudah dua kali berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Inventarisasi sumur rakyat juga telah dilakukan dengan jumlah lebih dari 20 ribu titik dan sudah dilaporkan secara resmi.

“Permen ini momentum besar. Ada 200 ribu masyarakat Muba yang menggantungkan hidup dari sumur minyak rakyat. Kita ingin mereka terlindungi secara hukum dan mendapat manfaat lebih besar,” ujarnya.

Bupati juga menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Petro Muba sudah siap menjadi mitra legal sesuai persyaratan. Sementara koperasi dan UMKM juga dipersilakan mengajukan, meski sebagian masih harus melengkapi persyaratan.

“Implementasi Permen ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga peningkatan PAD untuk Muba. Semua harus tertib, aman, dan membawa manfaat bagi rakyat,” tambahnya.

Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, menegaskan dukungan penuh dari sisi penegakan hukum. “Polres Muba siap bersinergi agar regulasi ini berjalan aman,” tegasnya.

Dukungan senada datang dari Kejari Muba yang diwakili Kasubsi Intel Heri Hariyanto SH. “Kami siap berkolaborasi dengan Pemkab dan Forkopimda dalam implementasi Permen ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian SDA Setda Muba, H. Yulius Adi SSTP MSi, menuturkan regulasi ini lahir dari inisiasi Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel dan Forkopimda. “Hingga 10 Agustus lalu sudah lebih dari 20.000 sumur rakyat kita data dan laporkan ke Dinas ESDM Provinsi,” jelasnya.

Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi SE, menambahkan bahwa dalam aturan ini, BUMD, koperasi, maupun UMKM diberi ruang bermitra dengan kontraktor migas pada masa penanganan sementara, maksimal empat tahun.

“BUMD dan koperasi bertanggung jawab atas keselamatan, kesehatan kerja, serta lingkungan. Sementara kontraktor memastikan penerimaan minyak sesuai aturan,” paparnya.

Rakor tersebut juga dihadiri Dandim 0401/Muba Letkol Kav Fredy Christoma PPS HubIn, Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, perangkat daerah, serta para camat.