APBD Muba Naik Jadi Rp4,26 Triliun, Bupati Toha Sampaikan KUPA dan PPAS-P 2025 ke DPRD

BERITA PERISTIWA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Muba.

Penyampaian tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Muba, H. M. Toha, S.H., dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 di Ruang Paripurna DPRD Muba. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumai, dan turut dihadiri Wakil Bupati Rohman, jajaran pimpinan dan anggota dewan, serta kepala perangkat daerah.

Dalam pidatonya, Bupati Toha menyebut KUPA dan PPAS-P sebagai dokumen strategis yang memuat arah kebijakan, proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disesuaikan dengan dinamika pembangunan dan kebijakan nasional.

“Dokumen ini mencerminkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran demi menjamin tercapainya target pembangunan yang telah ditetapkan,” ujar Toha.

Ia menjelaskan, tema pembangunan Muba tahun 2025 adalah “Meningkatkan Daya Saing Daerah Didukung SDM Berkualitas dan Pelayanan Publik yang Bersih.”

Dalam rancangan perubahan tersebut, total APBD Muba 2025 naik dari Rp3,43 triliun menjadi Rp4,26 triliun, meningkat sebesar Rp832 miliar. Kenaikan ini didorong oleh lonjakan Pendapatan Daerah dari semula Rp3,36 triliun menjadi Rp4,21 triliun—bertambah sekitar Rp852 miliar—yang berasal dari peningkatan PAD, pendapatan transfer, dan pendapatan sah lainnya.

Sementara itu, Belanja Daerah dirancang naik menjadi Rp4,24 triliun, meningkat Rp835 miliar. Pada sisi pembiayaan, SiLPA diproyeksikan sebesar Rp50,05 miliar (turun Rp19,9 miliar), dan pengeluaran pembiayaan turun menjadi Rp24,48 miliar.

Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumai, menyambut baik penyampaian tersebut dan menegaskan bahwa dokumen KUPA dan PPAS-P akan menjadi bahan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi DPRD.

“Kami berharap proses pembahasan berjalan sesuai mekanisme, mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, serta selesai tepat waktu,” ujarnya.

Rangkaian pembahasan ini akan ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD yang dijadwalkan pada 21 Agustus 2025.