BERITAPERISTIWA – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru, kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembagian Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Migas Ogan Komering, yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Sumsel.
Kesepakatan strategis ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Herman Deru, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah, dan Bupati Muara Enim H. Edison.
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa pembagian PI 10% bukan sekadar angka, melainkan hak daerah penghasil migas yang harus diberikan secara proporsional demi kesejahteraan masyarakat.
“PI 10% ini bukan hanya angka, tapi harapan masyarakat untuk mendapatkan manfaat nyata dari kekayaan alam mereka,” tegas Herman Deru.
Ia merujuk pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 5 Ayat 3, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan skema pembagian PI bersama bupati atau wali kota di wilayah kerja migas. Gubernur Deru berharap proses yang selama ini kerap mengalami tarik ulur dapat dihindari demi efisiensi dan kepentingan publik.
“Kalau tarik ulur terus, rakyat yang dirugikan. Kita harus aktif, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Gubernur juga meminta kepada kepala daerah terkait untuk segera menunjuk Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik yang akan mengelola PI melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing. Ia menekankan bahwa pengelolaan BUMD harus berbasis kompetensi, bukan kompromi politik.
“Saya minta BUMD dikelola oleh orang yang benar-benar paham mekanisme PI. Jika dikelola dengan baik, ini bisa menjadi sumber PAD yang signifikan,” ungkapnya penuh optimisme.
Gubernur berharap hasil kerja sama ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat paling lambat akhir tahun 2025. Ia menegaskan tekadnya menjadikan Sumsel sebagai contoh tata kelola migas yang adil, akuntabel, dan berdampak nyata.
Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, ST., M.Si., menjelaskan bahwa pembagian PI ini juga memiliki dasar hukum kuat, yakni Pasal 7 Ayat (2) dan (4) Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2025. Salah satu syarat pelaksanaan PI adalah pembentukan anak perusahaan patungan antara BUMD yang terlibat.
Adapun BUMD yang terlibat dalam struktur pembagian PI 10% tersebut adalah:
PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) – mewakili Pemprov Sumsel (50%)
Perumda Baturaja Multi Gemilang – dari Kabupaten OKU (45%)
PD Serasan Sekundang – dari Kabupaten Muara Enim (5%, meningkat dari sebelumnya 4,02%)
Penandatanganan kesepakatan ini turut disaksikan oleh Anggota DPD RI dr. Ratu Tenny Leriva HD, para direktur BUMD, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel Dedi Harapan, SE., SH., M.Si., CMSP.