Tak Punya Server Sendiri, KPU Empat Lawang Tegaskan Gunakan Sistem dari KPU RI

BERITA PERISTIWA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki server sendiri dalam penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eksan Budiman, guna meluruskan informasi yang sempat beredar.

Menurut Eksan, seluruh sistem berbasis daring yang digunakan oleh KPU daerah merupakan milik KPU RI. "Tidak benar jika informasi yang menyebut KPU Kabupaten Empat Lawang punya server sendiri, apalagi sampai melakukan penggandaan," ujar Eksan kepada wartawan usai kegiatan pemusnahan kertas suara rusak, Jumat (18/4/2025).

Sirekap sendiri merupakan sistem resmi yang dikembangkan untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara secara transparan dan akuntabel. Dalam hal ini, KPU Empat Lawang hanya berperan sebagai pengguna sistem, bukan pengelola teknis atau pemilik infrastruktur.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, turut menegaskan bahwa laman cek DPT online (https://cekdptonline.kpu.go.id/) milik KPU RI hingga kini masih berfungsi normal dan dapat diakses.

“Sampai sekarang akses ke laman tersebut tidak ada kendala. Saya sendiri baru saja mencoba dan semuanya berjalan normal,” ungkap Andika.

Ia juga menyarankan masyarakat untuk membersihkan cache peramban dan melakukan refresh sebelum mencoba kembali mengakses laman tersebut, jika mengalami kendala.

Menanggapi adanya warga yang belum menerima undangan memilih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang, Andika menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengecek secara mandiri menggunakan NIK masing-masing melalui laman cek DPT online.

"Kalau tidak tercantum di DPT, warga tetap bisa mencoblos asalkan memilih di TPS yang sama seperti saat Pilkada 27 November 2024 lalu, dengan membawa KTP elektronik," tegasnya.