BERITA PERISTIWA — Kabupaten Kikim Area resmi masuk dalam daftar 32 Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dinyatakan layak untuk dimekarkan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (OTDA Kemendagri.
Masuknya Kikim Area dalam daftar tersebut merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam RDP itu, Komisi II DPR RI menekankan pentingnya percepatan penyelesaian seluruh naskah urgensi dan penerbitan Peraturan Pemerintah, sebagai upaya mempercepat pemekaran daerah untuk pemerataan pembangunan nasional.
Kabupaten Kikim Area, yang selama ini merupakan bagian dari Kabupaten Lahat, dinilai memenuhi berbagai indikator kelayakan, termasuk aspek administratif, teknis, fisik, serta sosial budaya. Selain itu, dukungan kuat dari masyarakat dan kesiapan infrastruktur turut menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan kelayakan daerah ini untuk dimekarkan.
"Kami menyambut baik keputusan ini. Pemekaran Kabupaten Kikim Area akan membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah ini," ujar Rizal, salah satu tokoh masyarakat Kikim Area, Minggu (27/4/2025).
Secara keseluruhan, terdapat 32 calon DOB yang dinyatakan memenuhi syarat kelayakan, terdiri dari 26 kabupaten, 4 kota, dan 2 provinsi. Selain Kikim Area, beberapa daerah lain juga masuk dalam daftar calon daerah otonomi baru yang menunggu realisasi pemekaran.