Dinas Pendidikan Kota Palembang Pangkas Jam Pelajaran Selama Ramadhan 2025

BERITA PERISTIWA – Dalam menyambut bulan Ramadhan 2025, Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan kebijakan baru yang akan memberi kenyamanan bagi siswa dan guru.

Mulai Maret 2025, setiap jam pelajaran akan dipangkas 10 menit, yang akan mengurangi total jam belajar mengajar sehari sebesar satu jam.

Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan ritme ibadah puasa, sehingga siswa dan guru dapat menjalankan ibadah dengan lebih lancar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam kegiatan belajar selama bulan suci Ramadhan.

"Pengurangan waktu pelajaran diharapkan dapat membantu semua pihak menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman," ungkap Adrianus.

Selain itu, jam masuk sekolah juga diatur menjadi pukul 07:30 WIB, dan libur sekolah akan dimulai pada 26 Februari hingga 5 Maret 2025, dengan kegiatan pembelajaran di rumah.

Untuk mendalami nilai-nilai agama, Dinas Pendidikan Palembang juga mendorong kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat dan tadarus di sekolah.

Selain itu, mereka meluncurkan program Gerakan Literasi Zakat, Infaq, dan Sedekah Siswa untuk meningkatkan kepekaan sosial pelajar.

"Program ini diharapkan bisa menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama dan membentuk generasi muda yang lebih peduli serta berakhlak mulia," tambah Adrianus.

Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan keagamaan dan sosial ini tidak akan mengganggu proses belajar mengajar.

Sebaliknya, program-program ini akan memperkaya pendidikan siswa dengan pengetahuan yang bermanfaat untuk kehidupan sosial mereka.