BERITA PERISTIWA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura tentang Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara.
Penandatangan MoU dilakukan DPRD
Mura dilakukan Ketua DPRD Mura, Firdaus Cek Olah, SE dengan Sekretaris
Dewan, Elbaroma dengan Plt Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, SH.MH
Penandatangan nota kesepahaman tersebut disaksikan Bupati Mura, Hj Ratna
Machmud diwakili Sekretaris Daerah, Drs H Ali Sadikin, M.Si, Seluruh
Kasi di Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Anggota DPRD dan OPD dalam rapat
paripurna yang di gelar, Jumat (31/1/2025).
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cek Olah, SE mengatakan sangat menyambut baik dengan adanya kerjasama ini.
“Kami DPRD Mura sangat menyambut baik kerjasama ini. Kalau istilah kami
kebanyakan kebijakan baik dari segi hukum maupun politik. Kami bisa
meminta pandangan,”kata Firdaus.
Dikatakannya, pernah setahun yang
lalu Pemerintah mengajukan wacana meminjam uang dari Bank Jabar. Namun,
terus terang DPRD Mura menjadi galau dengan wacana tersebut. Sehingga,
dengan adanya kerjasama ini maka DPRD Mura bisa meminta pandangan dari
segi hukum apa yang harus dibutuhkan.
“Kerjasama ini bukan untuk melindungi anggota DPRD. Kalau DPRD sudah
melangkah mungkin bisa memberi pandangan secara hukum. Istilahnya
deteksi dini,”ucapnya.
Terlepas dari itu, Mantan Kades Sungai Pinang ini sangat mensuport sinergitas dan kerjasama ini harus berkelanjutan. Artinya kami ada yang menganalisa setiap keputusan. Bisa juga DPRD meminta masukan apalagi dewan merupakan produk hukum.
Sementara itu, Plt Kajari Kabupaten Mura, Abu Nawas, SH.MH
menjelaskan kerjasama ini dilakukan dari sini kedepan. Kalau selama ini
ada indikasi yang tidak baik kita lihat faktanya. Apakah hal yang
menyalahi aturan atau sengaja.
“Dengan adanya MoU ini kedepan kami ingin membentuk DPRD Mura menjadi
sinergi yang baik. Jangan ada indikasi tujuan tertentu untuk membuat
suatu masalah,”sambung Kajari.
Artinya kami ingin sinergi ini membuat tugas dan fungsi
kejaksaan maupun DPRD Mura diselenggarakan dengan baik. Kami ini pelayan
masyarakat.
Apakah MoU ini dipinta? Abu Nawas mengatakan bahwa MoU ini dipinta.
Dimana DPRD melalui Sekwan dan OPD mengajukan surat ke Kejaksaan. Surat
tersebut di telaah. Makanya ada MoU ini.
Terlepas dari itu, Kajari menghimbau kepada legislatif,
bahwa Kejaksaan Mura ada tiga bidang yang bergerak. Rincinya yakni
bidang Datun, ini untuk menjalin Mitra, Intel untuk melakukan
pengawasan. Sedangkan Pidsus adalan penindakan.
“Untuk itu gunakan anggaran telat guna sesuai dengan undang-undang,”pungkasnya (Meri)