Pemkab Lahat Genjot Pembentukan 377 Koperasi Desa Merah Putih, Target Rilis Juli 2025

BERITA PERISTIWA – Pemerintah Kabupaten Lahat terus berupaya mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM Kabupaten Lahat, Heri Alkafi, menyampaikan bahwa Pemkab Lahat telah menggelar sejumlah rapat koordinasi untuk mempercepat realisasi program tersebut. Salah satu langkah konkret adalah penyediaan dana pembentukan koperasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang telah disepakati bersama Bupati Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Widya Ningsih.

“Pemda Lahat sangat serius mendukung program ini. Kami telah merapatkan sumber pendanaan dan terus berkoordinasi untuk mempercepat proses pembentukan koperasi di desa-desa,” ujar Heri, Kamis (1/5/2025).

Selanjutnya, pada 6 Mei 2025, akan digelar rapat lanjutan yang melibatkan seluruh kepala desa, lurah, camat, serta notaris di Kabupaten Lahat. Rapat ini akan membahas langkah teknis percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa.

Pemkab Lahat menargetkan pada pertengahan Juni 2025, seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdes) dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan koperasi. Dengan begitu, total koperasi yang akan terbentuk mencapai 377 unit, masing-masing satu di setiap desa dan kelurahan.

“Rencananya, peluncuran resmi Koperasi Desa Merah Putih se-Kabupaten Lahat akan dilaksanakan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional,” tambah Heri.

Sebagai langkah percepatan, Pemkab Lahat juga memanfaatkan media sosial, terutama WhatsApp, untuk menyampaikan informasi dan instruksi teknis kepada desa-desa. Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pembentukan koperasi telah disebarluaskan secara digital.

Progres awal menunjukkan hasil menggembirakan. Kecamatan Tanjung Sakti Pumu menjadi yang terdepan, dengan delapan desa yang telah memulai proses pembentukan koperasi. Selain itu, dua desa di Kecamatan Gumay Talang dan dua desa di Kecamatan Kikim Barat juga telah aktif dalam tahap awal pembentukan.

Namun demikian, Pemkab Lahat mengakui adanya sejumlah tantangan, terutama terkait biaya notaris. Setiap desa diwajibkan menganggarkan dana sebesar Rp2.500.000 untuk keperluan administrasi hukum koperasi.

“Ini menjadi tantangan tersendiri, tapi kami sedang mencari solusi terbaik agar seluruh proses tetap berjalan sesuai rencana,” ungkap Heri.

Pemkab Lahat optimistis, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan desa, Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dan memperkuat perekonomian masyarakat desa.